INFO BISNIS

Senin, 17 Maret 2014

Desak Lahan Plasma, Warga demo di Kantor Bupati

Unjuk rasa ratusan warga dari 17 desa di kabupaten Seluma yang tergabung dalam Forum Masyarakat Seluma Menggugat, menuntut lahan plasma PT Agri andalas pada kamis siang, nyaris berujung bentrok dengan aparat kepolisian. Unjuk rasa sempat diwarnai aksi dorong-dorongan lantaran massa terus mendesak bertemu dengan Bupati Bundra Jaya, yang memang tidak berada di tempat. Massa pun tetap berusaha merangsek masuk blokade aparat menuju areal kantor bupati dengan ibu-ibu di barisan depan. Aksi dorong pun berhenti setelah pihak Polres Seluma meminta korlap menunjuk perwakilan warganya untuk bertemu dengan Wakil Bupati Seluma Mufran Imron dan beberapa unsur muspida. Unjuk rasa ini merupakan kelanjutan perkara lahan plasma PT Agri Andalas yang belum terselesaikan hingga kini, yang terus bergolak di beberapa desa penyangga perusahaan, hingga mencuat sejak sejumlah aktifis masyarakat desa setempat dilaporkan pihak perusahaan ke mapolda bengkulu dengan tuduhan provokator. Dalam unjuk rasa ini massa mengajukan 5 pernyataan sikap agar Bupati Seluma segera menutup PT Agri Andalas karena telah melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang realisasi program plasma 20 persen dari luas HGU, meminta Bupati Seluma dan aparat hukum untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM, intimidasi dan penindasan yang menggunakan aparatut negara secara ilegal oleh PT Agri Andalas. Sumber RBTV

Terkesan Pihak Pemda Tidak Punya Nyali

Perusahaan Agri Andalas Zolimi Masyarakat Seluma SELUMA — Aksi yang dilakukan masyarakat ke Polda Bengkulu dan Pemkab Seluma yang tergabung dari 14 desa belum lama ini menuntut keadilan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah akibat ketidakpuasan masyarakat yang selama ini dijajah serta dizolimi oleh perusahaan raksasa yakni PT Agri Andalas. Dalam tuntutannya, masyarakat meminta keadilan dan haknya yang serta merta diambil dan dirampas PT. Agri Andalas. “Akibat lemahnya sistem dan pola kerja yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Seluma kurang menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat, dan terkesan Pemerintahan Daerah Kabupaten Seluma tidak punya nyali serta keberanian untuk menindak tegas sebuah perusahaan yang telah menjajah dan merampok tanah masyarakat yang di kuasai oleh tuan tanah bernama Sri Rejeki telah banyak menyengsarakan masyarakat Seluma juga ikut merampok tanah rakyat yang berperan sebagai aktor utama,” seru aksi itu. Berdasarkan hasil investigasi Tim Metro Indonesia di lapangan, PT. Agri Andalas banyak sekali melakukan kesalahan, pelanggaran apalagi kalau kita bicara tentang Plasma padahal dalam Permentan No 18 thn 2004 dan No 06 thn 2007, hal ini sudah puluhan tahun di langgar oleh PT Agri Andalas, kelebihan HGU begitu luas dari + 6.800 Ha menjadi + 18.000 Ha di biarkan begitu saja. Menyikapi hal ini, Sadikin, Ketua Umum LSM Gerakan Masyarakat Anti Kemiskinan (GERAK) mengatakan, dalam orasinya beberapa waktu lalu bahwa masyarakat cinta damai, aksi yang dilakukan masyarakat tak bersifat arogansi, masyarakat hanya menuntut hak mereka yang telah dikesampingkan. PT. Agri Andalas diduga kuat telah memperoleh ijin dengan cara instan pada masa orde baru, tidak melalui Protap (Prosedur tetap) yang telah ditetapkan oleh ketentuan Undang-Undang, perlu di tinjau ulang prolehan ijin Amdalnya. Karena penerapannya di lapangan disinyalir tidak sesuai dengan harapan, bahkan perusahaan Multi Power itu malah menyengsarakan rakyat sekitar area lokasi perkebunan PT. “Apalagi kalau kita bahas dari segi sosial malah menimbulkan konflik berkepanjangan akibat tidak ada keuntungan dan kesejahteraan yang di dapat oleh masyarakat,” ujar Sadikin. Mirisnya lagi masyarakat yang tidak bersalah di penjarakan, tanah mereka diambil dan dirampas secara paksa. Tahun 2004 tak tanggung-tanggung ada yang di tembak mati seperti yang menimpa Junaidi bin Man, ribuan hektar lahan persawahan masyarakat di alih fungsikan menjadi kebun sawit. Selasa (17/02), pihak managemen PT. Agri Andalas memerintahkan para pekerjanya untuk mamanen kebun sawit di lahan milik Sulaiman karena pihak Agri Andalas mengklaim lahan milik Sulaiman adalah milik Agri. Lebih parahnya lagi pihak Agri Andalas menggunakan jasa keamanan dari Aparat Brimob untuk menakuti masyarakat dan keluarga Sulaiman, ungkap sebuah sumber yang enggan di sebut namanya. Saat di Konfirmasi Metro Indonesia dot com ke salah seorang pihak managemen terkait tanah yang diakui PT. Agri Andalas milik mereka, pihak Agri tidak mau berkomentar dan ketika ditanya tentang bukti surat kepemilikan tanah pihak Agri tak bisa menunjukan bukti kepemilikan Lahan yang disebut tanah milik Perusaahaan raksasa tersebut, berbeda dengan Sulaiman mempunyai bukti surat kepemilikan tanah. Pernah Sulaiman dan keluarganya datang ke Agri Andalas, dan dengan berbagai alasan yang belum jelas Sulaiman dibawa menggunakan mobil, rencananya akan dibawa ke Polda Bengkulu untuk diamankan. Namun ditengah perjalanan mobil yang digunakan untuk mengangkut Sulaiman dan keluarganya dirusak, hampir dua jam dijalanan terkatung-katung tak jelas. Keluarga Sulaiman tak terima dengan sikap yang dilakukan oleh pihak perusahaan, selain sudah memanen sawit dikebun miliknya malah dia diperlakukan semena-mena. Melihat gelagat yang tak jelas Sulaiman melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Seluma untuk meminta perlindungan, dan kenyamanan, serta melaporkan bahwa kebun sawitnya dipanen pihak PT. Agri Andalas. Saat di lokasi Mess Agri Andalas, ada hal yang menarik, salah seorang oknum LSM Yasrindo Kabupaten Seluma berinisial BR, pada saat wartawan akan melakukan liputan, oknum tersebut berusaha menghalangi wartawan dan mengancam wartawan mengajak perang. Belum jelas apa maksud dari oknum LSM itu. Dengan gaya sombong dan congkak seraya mengeluarkan indentitasnya sambil mengatakan, saya Back Uf Agri Andalas mau ambil photo kita perang photo, kita laporkan, saya juga Anggota, semestinya sebagai lembaga dan alat kontrol sosial masyarakat, oknum LSM tersebut harus tau tupoksinya, bukan mengeluarkan ancaman ke pihak media dan tidak berpihak keperusahaan, haruslah proposional bukan malah memperkeruh suasana dengan mencoreng nama lembaga. Namun yang lebih parahnya lagi borok yang dilakukan oleh Balai Sumatra VII setiap tahunnya mengucurkan milyaran uang negara untuk kepentingan perusahaan raksasa itu, Aparatur Negara dan penegak hukum di Kabupaten Seluma dan Provinsi Bengkulu diduga mendapat “upeti” yang cukup besar dari PT Agri Andalas. Dan ini bisa di lihat dari cara yang di lakukan oleh Polda terkesan arogan malah berpihak ke PT. Agri Andalas. Laporan dari masyarakat melalui LSM GERAK tentang kejahatan yang dilakoni oleh perusahaan Multi Power itu sudah dilayangkan beberapa bulan yang lalu, namun sampai saat ini tidak pernah di akomodir, dan belum pernah di tindak lanjuti. Menurut ketua Forum Masyarakat Seluma menggugat Sulihasan tembusan laporan mereka di DPRD Seluma hilang. Tetapi kalau laporan dari Perusahaan raksasa cepat sekali Polda menanggapi, seperti yang di tulis di media lokal Seluma, 3 warga Seluma di Polisikan, karena di tuduh sebagai provokator, 16 warga Seluma juga di panggil, melalui surat dari Polda Bengkulu, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sementara dengan keluarga Sulaiman, beliau di DPO beberapa tahun, tanpa alasan yang jelas, menantunya bernama Andi di lumpuhkan dengan peluru karet kemudian di paksakan dan dijebloskan ke penjara, tanah Sulaiman seluas 10 hektar di rampas PT. Agri Andalas. Osner J. Sianipar SH, Koordinator Liputan Mabes Polri Media Suara Keadilan mengatakan, “Kenapa Surat Keterangan Tanah (SKT) Sulaiman berada dan di tahan di ruangan JATAN RAS Polda Bengkulu, padahal di putusan pengadilan tak ada di sebutkan SKT sebagai barang bukti. Osner yang kesehariannya berprofesi sebagai pengacara di Mabes Polri mengatakan, bahwa pihaknya akan mengusut tuntas semua kejahatan dari oknum-oknum Kepolisian yang terlibat kejahatan dengan PT. Agri Andalas dan akan membawa kasus ini ke Propam Mabes Polri, targetnya, kekuasaan yang dilakukan oleh perusahaan itu harus berakhir, dan Oknum-Oknum pelaku penindas rakyat harus di tangkap dan segera di adili. (Rustam/Iman)